MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan anggota DPRD Sumut Dhody Thahir dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang berkaitan dengan lahan perumahan di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan penahanan dilakukan setelah Dhody ditetapkan sebagai tersangka dan dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Penahanan terhadap Dhody telah dikonfirmasi Polda Sumut pada September 2026.
"Bahwa saudara DT ini sudah ditahan dan statusnya adalah anggota DPRD Provinsi Sumut," kata Cornelius, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Sembunyi di Dasbor Innova demi Pasok Aceh, Kurir 668 Vape Etomidate Disergap Polda Sumut Dhody diduga melanggar Pasal 394 dan Pasal 391 KUHP. Untuk Pasal 394, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan Pasal 391 mengatur ancaman pidana maksimal enam tahun.
Kasus tersebut bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar, pemilik PT Rapy Ray Putratama, pada 11 April 2023. Perusahaan itu merupakan pengembang perumahan Pondok Alam di kawasan Patumbak, Deli Serdang.
Pihak pelapor sebelumnya mengadukan dugaan pemalsuan surat yang disebut berdampak pada pemblokiran sertifikat tanah di kompleks Pondok Alam oleh kantor pertanahan.
Menurut penyidik, Dhody melalui kuasa hukumnya mengirimkan sejumlah surat kepada kantor pertanahan dan beberapa bank dengan mengklaim dirinya sebagai pihak yang berhak atas kepemilikan lahan tersebut.
Surat tersebut antara lain dikirimkan kepada kantor pertanahan serta Bank BTN, Bank BRI dan Bank BJB. Akibat pemblokiran sertifikat, pihak perusahaan disebut kesulitan memperoleh fasilitas kredit dari perbankan.
Cornelius mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan lahan yang kini telah dibangun menjadi kompleks perumahan. Penyidik masih mendalami dokumen dan proses hukum yang menjadi dasar klaim kepemilikan tanah oleh tersangka.
Sebelumnya, Dhody juga disebut sempat mengajukan gugatan terkait pembatalan sertifikat hak guna bangunan (HGB) maupun sertifikat hak milik (SHM) perumahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Polda Sumut menyatakan proses hukum terhadap Dhody masih berlanjut. Penyidik terus mendalami dugaan pemalsuan surat dan dampak yang ditimbulkan terhadap pihak pelapor.* (tm/dh)