MEDAN - Polisi menangkap dua dari enam pelaku yang diduga mencuri lima unit outdoor AC di Rumah Sakit Wahyu, Jalan Padang, Medan Tembung. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli sabu.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Alan Darma (36), warga Jalan Padang, Medan Tembung, dan Chali (31), warga Jalan Tirtosari, Medan Tembung.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan pencurian outdoor AC tersebut dilakukan secara bertahap selama tiga hari.
Baca Juga: Geger Temuan Jasad Bayi Dibungkus Kain Merah di Percut Sei Tuan, Sejoli Bermotor Diburu Polisi Berdasarkan laporan pihak rumah sakit, satu unit outdoor AC diketahui hilang pada Minggu (20/9/2026). Pencurian kembali terjadi pada Selasa (22/9/2026) dan Rabu (23/9/2026).
"Sesuai laporan korban, aksi para pelaku dilakukan selama tiga hari. Keenamnya mengambil lima unit outdoor AC," ujar Ras Maju, Kamis (24/9/2026).
Menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar rumah sakit. Dari rekaman tersebut, petugas mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat.
Alan dan Chali kemudian ditangkap di Jalan Padang, Medan Tembung, pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka juga menyebut aksi pencurian dilakukan bersama empat orang lainnya yang berinisial FI, FA, RE dan PI.
"Keduanya mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku beraksi bersama FI, FA, RE dan PI. Saat ini kita masih memburu keempatnya," kata Ras Maju.
Polisi kemudian mendalami keberadaan barang hasil pencurian tersebut. Dari keterangan kedua tersangka, outdoor AC yang dicuri dijual kepada pengepul barang bekas atau botot.
Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagikan kepada enam pelaku.
"Pengakuannya Alan mendapat Rp100 ribu dan Chali mendapat Rp270 ribu. Uang tersebut digunakan untuk mengonsumsi sabu," ungkap Ras Maju.