TANJUNGBALAI - Seorang pedagang pakaian bekas atau monza di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengaku dipukul oleh oknum aparat berinisial NL saat keributan terjadi dalam proses penurunan bal pakaian bekas. Korban berencana melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Propam Polda Sumut.
Pedagang bernama Liza (28) mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Kampung Baru, Kota Tanjungbalai.
Liza mengaku awalnya mendatangi lokasi setelah melihat keramaian saat proses penurunan bal monza. Di lokasi tersebut, dia melihat sejumlah orang terlibat keributan dan seorang yang disebutnya sebagai oknum anggota Brimob.
Baca Juga: "Jemput Bola" ke Medan Wali Kota Tanjungbalai 'Gedor' BBPJN Sumut Bawa Proposal Jalan Rusak "Awalnya saya lihat ada ramai-ramai pas nurunkan bal monza, ada juga di situ oknum anggota polisi dari Brimob terus saya datangi," ujar Liza, Kamis (24/9/2026).
Menurut Liza, awalnya dia menduga keberadaan aparat tersebut untuk menjaga keamanan di kawasan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari warga sekitar, aparat berinisial NL itu diduga berada di lokasi untuk membekingi proses penurunan bal monza.
"Saya kira dia itu untuk menjaga keamanan di perkampungan kami. Tapi, ternyata saya lihat dia yang membekingi penurunan bal monza itu," katanya.
Liza mengatakan situasi kemudian memanas dan terjadi keributan antara sejumlah orang dengan oknum tersebut. Saat itu, dia mengaku mencoba merekam kejadian menggunakan ponselnya.
Namun, Liza mengaku tangannya dipukul ketika merekam peristiwa tersebut. Ponselnya kemudian jatuh ke bawah mobil dan mengalami kerusakan.
"Sempat saya lihat anarkis dia sama pedagang. HP saya juga jatuh karena tangan saya dipukul pas videokan dia, jatuh ke bawah mobilnya sampai rusak HP saya," ungkap Liza.
Akibat kejadian tersebut, Liza mengaku mengalami luka, kerugian akibat ponselnya rusak serta trauma.
"Jujur trauma saya," ujarnya.
Liza mengatakan dirinya tidak menyangka persoalan di lokasi tersebut berujung pada tindakan yang menurutnya merugikan pedagang.