MEDAN - Tiga warga negara (WN) Sri Lanka masing-masing divonis 17 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia. Ketiganya disebut merencanakan pemberangkatan 26 orang dari Langsa, Aceh, menuju Reunion Island, wilayah Prancis.
Ketiga terdakwa yakni Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan. Mereka menjalankan aksi tersebut bersama Aswin Sures yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Vonis terhadap ketiganya dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan dalam sidang di Ruang Cakra 6, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: Ada Kendala Pertanahan, Tol Binjai-Pangkalan Brandan Ditargetkan Beroperasi Penuh Sebelum Nataru 2026 "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya masing-masing selama 1 tahun 5 bulan (17 bulan)," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya mencegah penyelundupan manusia.
Sementara hal yang meringankan hukuman di antaranya para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya, menyesal dan belum pernah dihukum.
Baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum atas putusan tersebut.
Rencana Penyelundupan Disiapkan Sejak 2025Terungkap dalam persidangan, rencana penyelundupan manusia tersebut mulai disusun sejak Juni 2025.
Ketiga WN Sri Lanka bersama Aswin Sures disebut menyiapkan kapal KM Nagata untuk mengangkut calon penumpang dari Langsa, Aceh, menuju Reunion Island.
Untuk menyiapkan kapal, Thangavadivel disebut telah membayar uang muka sebesar Rp60 juta. Dia kemudian kembali mengirimkan uang sebesar Rp50 juta.
Para terdakwa juga mencari orang yang bersedia diberangkatkan ke wilayah Prancis tersebut. Tarif yang dipatok berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta untuk setiap orang.