Siapkan Kapal sejak 2025, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan Gagal Selundupkan 26 Orang dari Aceh ke Prancis

Adelia Syafitri - Kamis, 24 September 2026 17:16 WIB
Tiga WN Sri Lanka terdakwa kasus penyelundupan manusia, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (23/9/2026) sore. (Foto: Gusman/Sumut Pos)