JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ke Kementerian Pendidikan maupun dinas pendidikan terkait.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalaam sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam, 23 September 2026.
Saldi awalnya menanyakan apakah KPU mendatangi dinas pendidikan untuk memeriksa persyaratan pendidikan Gibran.
Baca Juga: 300 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan GAMKI Sumut, Pemprov Dorong Usaha Makin Berdaya Saing "Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?" tanya Saldi kepada Afifudin dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
" Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," jawab Afifudin.
Saldi kemudian membandingkan proses tersebut dengan verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) saat memeriksa persyaratan pendidikan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
"KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?" ujar Saldi bertanya kembali pada Afifudin.
"Tidak datang," jawab Afifudin.
Saldi juga menyinggung pernyataan Afifudin sebelumnya yang meminta KPUD memeriksa secara detail persyaratan pendidikan calon kepala daerah.
Menurut Saldi, KPU semestinya memastikan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
"Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, 'tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?' segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi," tegas Saldi.
Afifudin menjelaskan KPU menjadikan Surat Keterangan Penyetaraan sebagai dasar karena dokumen tersebut diterbitkan dan ditandatangani pejabat kementerian yang memiliki kewenangan.