JAKARTA — Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkap percakapan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Hilman mengatakan Yaqut saat itu menyebut adanya pesan dari Presiden ke-7 Joko Widodo mengenai pembagian kuota tambahan tersebut dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Hal itu disampaikan Hilman saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.
Baca Juga: Tuding Ada 'Juru Kunci' di KPU Solo, Penggugat Ungkap Alasan Dokumen Ijazah Jokowi Bisa Hilang Hilman menuturkan, pembicaraan tersebut terjadi sebelum rapat kerja bersama DPR pada November 2023. Saat itu, Yaqut disebut baru saja bertemu dengan Jokowi.
"Pak Menteri menyampaikan, 'Ini 50-50 arahnya beliau dari Presiden waktu itu'," ujar Hilman dalam persidangan.
Menurut Hilman, Yaqut kemudian menyampaikan usulan pembagian kuota tambahan 20.000 dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Hilman mengaku langsung mempertanyakan usulan tersebut. Sebab, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama sebelumnya telah membahas dan menetapkan komposisi kuota haji dengan skema 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Saya waktu itu merespons, 'Wah, enggak bisa, Pak Menteri, karena ini sudah kita putuskan'," kata Hilman.
Hilman mengatakan, sebagai Ketua Panja, dirinya berpandangan bahwa perubahan komposisi kuota tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa kembali dibahas bersama DPR.
"Saya sebagai ketua panja, maka harus dibahas lagi dengan DPR," ujar dia.
Ia juga mempertanyakan mengapa usulan pembagian 50:50 baru disampaikan menjelang rapat kerja.
Menurut Hilman, pembahasan mengenai kuota tambahan tersebut sebelumnya telah berlangsung cukup panjang.