MEDAN — Kuasa hukum pemohon eksekusi tanah di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mempertanyakan belum diterbitkannya hasil konstatering yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang pada 11 Agustus 2026.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Herbert Benyamin Pasaribu dan Panangian Sinambela, menilai proses eksekusi tanah tersebut telah berlangsung cukup lama.
Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sebelumnya telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan.
Baca Juga: ATUR Jakarta Bawa Tujuh Tuntutan ke Pemerintah: Tanah untuk Rakyat, Bukan untuk Mafia! Panangian mengatakan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah disampaikan pada 16 Oktober 2025 berdasarkan Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Nomor 11/Pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. 4/Pdt.G/2018/PN Lbp tertanggal 30 September 2025.
Namun, hingga kini eksekusi belum terlaksana.
Setelah kegiatan konstatering dilakukan di lokasi pada 11 Agustus 2026, hasil kegiatan tersebut juga belum diterbitkan BPN Deli Serdang.
"Terus terang kami merasa perjalanan kasus ini menjadi bertele-tele, berbelit-belit enggak karuan," kata Panangian kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Panangian, PN Lubuk Pakam sebenarnya telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan pada tahun sebelumnya.
Namun, dalam prosesnya kemudian muncul permintaan agar dilakukan konstatering.
Konstatering merupakan proses pencocokan atau pemeriksaan objek tanah yang akan dieksekusi dengan data dan dokumen pertanahan.
Panangian mengatakan pihaknya menyetujui permintaan tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap proses hukum yang ditetapkan pengadilan.
Untuk pelaksanaan konstatering, pihak pemohon juga diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada BPN. Nilainya sekitar Rp26,7 juta.