JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa dalam persidangan.
Baca Juga: Kurir Bawa 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan, Akui Empat Kali Antar Narkoba JPU menilai Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Selain pidana penjara, JPU menuntut Hery Susanto membayar denda sebesar Rp300 juta.
Jaksa juga menuntut Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar.
"Membebankan kepada terdakwa Hery Susanto membayar uang pengganti sebesar Rp 4.150.000.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap JPU.
Jaksa mengatakan, apabila Hery tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, dia dapat dijatuhi pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
Jika hanya mampu membayar sebagian uang pengganti, hukuman penjara pengganti akan dikurangi secara proporsional berdasarkan jumlah uang yang telah dibayarkan.
Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan barang dengan total sekitar Rp4,8 miliar dari sejumlah pihak dalam perkara tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Menurut dakwaan jaksa, pemberian tersebut dimaksudkan agar Hery mempengaruhi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI.
Jaksa menyebut pemberian suap tersebut berkaitan dengan laporan mengenai penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.