PEMATANGSIANTAR- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria berinisial IH (29) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan di pinggir jalan hingga rumah tersangka, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 21,55 gram.
IH ditangkap pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melihat IH sedang duduk di atas sepeda motor.
Baca Juga: Polres Aceh Tengah Bongkar Peredaran 22,8 Kg Ganja, Dua Orang Diduga Kurir dan Pengedar Ditangkap Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap IH. Sejumlah paket diduga sabu ditemukan dari pakaian yang dikenakannya.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Vario hitam tanpa pelat nomor yang digunakan IH. Di dalam jok, petugas menemukan sebuah kantongan kain.
Di dalam kantongan tersebut terdapat paket diduga sabu, timbangan digital, sendok yang dibuat dari pipet serta plastik klip kosong.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah IH yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi ketua RT setempat.
Di kamar rumah tersebut, petugas kembali menemukan tiga paket diduga sabu. Paket itu diselipkan di bagian tiang besi tempat tidur dan dibungkus menggunakan tiga lembar tisu.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi turut menyita dua telepon seluler, uang tunai Rp700 ribu, satu unit sepeda motor, timbangan digital, plastik klip kosong dan sejumlah barang lainnya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan IH mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial S.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan S yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.
"Pengungkapan dan pengembangan jaringan terus dilakukan," kata Irwanta, dikutip Rabu (23/9/2026).