JAKARTA — Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset diminta tidak menjadi instrumen kekuasaan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Peringatan itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Millennial Center (IMC) Yerikho Alfredo setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Yerikho, prinsip kehati-hatian perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut.
Baca Juga: Sidak Medan Islamic Centre, Wawalkot Zakiyuddin Tegur Pemborong Soal Fasilitas Tak Terawat Hingga 2027 Sebab, aturan perampasan aset nantinya berkaitan dengan harta kekayaan masyarakat yang dapat dinilai tidak wajar.
"RUU Perampasan Aset ini harus menerapkan prinsip kehati-hatian di dalam sistem penegakan hukum kita. Karena ini akan menyasar nanti kepada seluruh warga negara yang memiliki aset, yang memiliki kekayaan yang dianggap tidak normal oleh penguasa, yang menjadikan itu menjadi alat kekuasaan untuk menindas warga negaranya sendiri," kata Yerikho usai mengikuti RDPU dengan Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).
Yerikho menilai ketentuan dalam RUU Perampasan Aset perlu dirumuskan secara rinci agar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum memiliki batas yang jelas.
"Jangan menjadi nanti RUU Perampasan Aset ini menjadi alat penguasa untuk menindas warga negara," ujarnya.
Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan juga menjadi salah satu isu yang sebelumnya disoroti dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR.
Dalam RDPU tersebut, Yerikho juga menanggapi wacana memasukkan ketentuan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar ke dalam RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan pihaknya masih mempelajari ketentuan tersebut. Namun, menurut Yerikho, penerapannya harus disertai mekanisme pembuktian yang jelas.
"Proses pembuktiannya tidak bisa kita hanya menduga bahwa kekayaan orang itu diduga dari hasil tindak pidana. Kemudian, bagaimana mekanisme pembuktian itu bahwa hasil dari tindak pidana?" tuturnya.
Yerikho khawatir ketentuan tersebut dapat disalahgunakan apabila rumusan dan mekanisme pembuktiannya tidak dibuat secara hati-hati.