MEDAN — Polisi menangkap sepasang kekasih yang diduga menjadi pemasok vape berisi narkoba jaringan Malaysia di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut menyembunyikan vape narkoba di sejumlah tempat, mulai dari kotak sabun hingga jam dinding.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pasangan kekasih tersebut ditangkap setelah polisi mengembangkan kasus yang sebelumnya mengamankan seorang pengedar.
Baca Juga: Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pembinaan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Sidang TPP Bersama Tim Pengamat Kanwil Sumut "Kami amankan sepasang kekasih di sebuah rumah kos," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (23/9/2026).
Rafli mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang warga Provinsi Aceh berinisial SAB (21) di salah satu apartemen di Jalan Listrik, Medan, pada Rabu (16/9).
SAB diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Polisi kemudian mengamankan empat vape narkoba merek Yakuza dan satu vape narkoba merek Batman.
"Dalam setiap transaksinya, SAB selalu menyelipkan pod getar ke dalam kotak sabun agar bisnis haramnya tidak diketahui," sebutnya.
Dari hasil pengembangan terhadap SAB, polisi kemudian mengarah kepada pemasok narkoba tersebut.
Petugas menangkap sepasang kekasih berinisial MAR (25) dan PAS (27) di sebuah rumah kos di Jalan Kasuari, Medan.
Saat dilakukan penangkapan, MAR dan PAS sempat membantah menyimpan narkoba di rumah kos tersebut.
Namun, polisi menemukan barang bukti tambahan setelah melakukan penggeledahan.
Vape narkoba tersebut disembunyikan di dalam body jam dinding yang diletakkan di atas lemari.