MEDAN — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu mengamankan tiga warga negara Vietnam yang diduga bekerja di lokasi yang tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Ketiga warga negara asing (WNA) tersebut diamankan saat petugas melakukan pengawasan keimigrasian di kawasan Medan Glugur, Senin, 21 September 2026.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kualanamu, Muhammad Firman Akhsani, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan secara gabungan bersama sejumlah instansi.
Baca Juga: Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya "Pengawasan dilakukan secara gabungan antara Imigrasi Kualanamu, Polrestabes Medan, BAIS TNI Sumatera Utara, Kodim Medan, Disnaker Medan, dan Bakesbangpol Medan. Tim memeriksa area proyek di kawasan Glugur dan ditemukan tiga warga negara Vietnam," katanya dalam siaran pers, Rabu (23/9/2026).
Firman mengatakan ketiga WNA Vietnam yang diamankan masing-masing berinisial NVQ, KCL, dan PHS.
Mereka kemudian menjalani pemeriksaan karena petugas menemukan dugaan ketidaksesuaian antara lokasi tempat mereka bekerja dengan RPTKA yang telah terdaftar.
RPTKA merupakan dokumen yang menjadi dasar bagi pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja asing.
Karena itu, petugas perlu memastikan aktivitas dan lokasi kerja WNA sesuai dengan dokumen yang telah didaftarkan.
Selain menemukan tiga WNA Vietnam di lokasi proyek, petugas juga memperoleh informasi mengenai keberadaan WNA lainnya.
"Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, tim juga memperoleh informasi bahwa ada warga negara asing lainnya yang masih berada di tempat kos atau penginapan di kawasan Medan Sekip, sementara beberapa lainnya telah meninggalkan lokasi," ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan pencarian terhadap WNA lain yang disebut masih berada di kawasan Medan Sekip.
Namun, setelah mendatangi lokasi yang diinformasikan, petugas tidak menemukan keberadaan WNA tersebut.