LANGKAT — Terpidana kasus perambahan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, belum juga dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara.
Penundaan eksekusi terjadi setelah Alexander tidak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan sedang sakit.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan bahwa pemanggilan pertama terhadap Alexander telah dilakukan.
Baca Juga: Polres Aceh Tengah Bongkar Peredaran 22,8 Kg Ganja, Dua Orang Diduga Kurir dan Pengedar Ditangkap Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Sudah dilakukan pemanggilan pertama tetapi Akuang tidak memenuhinya karena alasan sakit," ujar Rizaldi, Selasa (22/9/2026).
Rizaldi mengatakan jaksa akan kembali memanggil Alexander dalam waktu dekat. Namun, ia belum dapat memastikan tanggal pemanggilan kedua tersebut.
"Jika nanti Alexander tidak hadir lagi, maka dilakukan pemanggilan ketiga kalinya. Apabila tidak memenuhi pemanggilan maka dilakukan upaya paksa eksekusi," ungkap Rizaldi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan putusan pengadilan terhadap Alexander dapat dilaksanakan.
Sebelumnya, Kejati Sumatera Utara telah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadap Alexander Halim.
Permohonan tersebut diajukan agar terpidana tidak melarikan diri ke luar negeri.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumatera Utara, Irfan Wibowo, sebelumnya membenarkan adanya permohonan surat pencekalan terhadap Alexander kepada Kejagung.
"Terkait cekal, sudah kami teruskan permohonan surat cekal dari Kejari setempat kepada Kejaksaan Agung secara berjenjang," ujar Irfan, Rabu (9/9/2026) sore.