SIMALUNGUN- Polisi menangkap seorang remaja berinisial Prayogi Irwansyah (18) yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis ganja di kawasan Lapangan Bola Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Prayogi diamankan personel Polsek Gunung Malela pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Bonari Siahaan mengatakan setelah menerima informasi, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Beraksi di 71 TKP Sumut-Riau, Sindikat Maling Motor Ditembak Polisi Usai Hasil Curian Buat Nyabu "Awalnya kami mendapat informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di Jalan Purwo, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, tepatnya di sekitar Lapangan Bola," kata Hengky.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang duduk di pinggir lapangan. Polisi langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui bernama Prayogi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima plastik kecil berwarna biru yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 11,59 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
"Barang bukti yang kami amankan berupa lima buah plastik kecil warna biru yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 11,59 gram, serta satu unit telepon genggam merk Vivo warna biru milik pelaku," ujar Hengky, dikutip Selasa (22/9/2026).
Dari hasil interogasi awal, Prayogi mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial Kentus yang disebut tinggal di Gang Mandor, Nagori Karang Sari, Kabupaten Simalungun.
"Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki bernama Kentus yang beralamat di Gang Mandor Nagori Karang Sari," kata Hengky.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Kentus yang diduga menjadi pemasok ganja kepada Prayogi.
Prayogi bersama barang bukti selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Gunung Malela menyatakan masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.* (tm/dh)