MEDAN- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EV (43) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. EV diamankan di Jalan Tirtanadi Gang Lembah, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis (17/9/2026).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan EV berawal dari laporan warga yang terganggu dengan aktivitas yang diduga dilakukan wanita tersebut.
"Dari laporan warga, kita selanjutnya melakukan pengembangan dan kita berhasil amankan seorang IRT yang kedapatan melakukan aktivitas jual beli narkoba," kata Rafli, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Sempat Kabur dan Kejar-kejaran dengan Polisi, Pengedar Sabu di Hamparan Perak Akhirnya Diciduk Setelah diamankan, petugas menginterogasi dan menggeledah barang bawaan EV. Polisi kemudian menemukan dua paket sabu dengan berat total 0,86 gram serta 24 plastik yang diduga digunakan sebagai pembungkus narkotika.
"Barang bukti yang kita sita berupa dua paket sabu seberat 0,86 gram dan 24 pcs plastik yang digunakan sebagai pembungkus narkotika," ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, EV mengaku baru beberapa pekan menjalani aktivitas tersebut. Polisi menyebut EV mengedarkan narkoba dengan alasan kebutuhan ekonomi.
"Pemeriksaan awal, pelaku baru beberapa pekan terakhir mengedarkan narkoba," kata Rafli.
Dari keterangan EV, polisi juga mengantongi identitas pihak yang diduga memasok narkotika kepadanya. Pemasok tersebut berinisial I alias G.
Rafli mengatakan pihaknya kini masih memburu I alias G untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkotika tersebut.
Hingga kini, EV masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengejar pihak yang diduga menjadi pemasok sabu.* (tm/dh)