JAKARTA — Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara itu telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Baca Juga: Jika Kekuasaan Lebih Suka Diberi Tepuk Tangan Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan untuk menjadi pihak terkait tersebut disampaikan menjelang sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) malam.
"Sebelum kami berikan jadwal untuk sidang selanjutnya ini juga ada permohonan untuk menjadi pihak terkait dari pemohon dari Andi Aswan dan Abdul Aziz Salim sebagai ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara," kata Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo, Senin (21/9/2026) malam.
Menurut Suhartoyo, Mahkamah baru menerima permohonan tersebut menjelang persidangan.
Meski demikian, majelis hakim memutuskan menerima permohonan tersebut dan akan memanggil pihak yang mengajukan pada persidangan berikutnya.
"Kami dari majelis hakim tadi karena sudah menjelang sidang ini baru mendapatkan permohonan ini, kami sudah sepakati untuk diterima dan nanti sekaligus dipanggil pada persidangan yang akan datang untuk bisa memberikan keterangan," ucapnya.
Kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Refly Harun, mempertanyakan permohonan Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim untuk menjadi pihak terkait.
Menurut Refly, pihak yang seharusnya berkepentingan langsung dalam perkara tersebut adalah Gibran Rakabuming Raka.
"Tadi ada permohonan untuk pihak terkait, ya. Dari Andi Azwan dan satunya lagi Aziz atau siapa, dan kita nggak jelas ini, karena sesungguhnya yang harus menjadi para pihak, menjadi pihak terkait itu adalah Gibran Rakabuming Raka seharusnya, ya," ucapnya.
Refly mengatakan Andi Azwan dikenal sebagai relawan Gibran.