MEDAN — Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Senin, 21 September 2026.
Erni diperiksa sebagai saksi. Namun, ia menegaskan kehadirannya bukan karena terlibat dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
Saat dikonfirmasi, Erni mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan surat perintah tugas (SPT) yang diterbitkan untuk anggota DPRD Sumut, Dhody Tahir.
Baca Juga: Terungkap di Sidang Korupsi Internet Tebing Tinggi, Keponakan Wali Kota Akui Uang Rp150 Juta Dipakai Bayar Kuliah S3 "Iya benar, saya dimintai keterangan berkaitan dengan SPT yang diterbitkan untuk Dhody Tahir," ujarnya, Selasa (22/9/2026).
Politisi Golkar itu menjelaskan, dirinya diminta memberikan keterangan karena Dhody Tahir tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalankan tugas kedinasan.
"Alasan ketidakhadirannya adalah adanya surat perintah tugas kedinasan. Hal itulah yang disampaikan kuasa hukumnya kepada penyidik," katanya.
Erni juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya menimbulkan kesan seolah-olah dirinya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Ia meminta pemberitaan mengenai dirinya terlebih dahulu diverifikasi kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan.
"Jangan digoreng-goreng seperti pemberitaan lain. Apalagi, seharusnya melakukan konfirmasi kepada saya terlebih dahulu. Ini itu tidak dilakukan. Sangat disayangkan kemasan berita yang sebelumnya beredar," tegasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Sumut, Dhody Tahir, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Status tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026.
Dalam rangkaian pemeriksaan perkara tersebut, Erni hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik mengenai surat perintah tugas yang menjadi alasan ketidakhadiran Dhody Tahir dalam pemanggilan pemeriksaan.