MEDAN — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 21 September 2026.
Dalam persidangan di ruang Cakra 8 PN Medan, terdakwa Heny Afrianti mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp175 juta kepada terdakwa Nur Erdian yang merupakan keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih.
Nur Erdian dalam persidangan mengakui menerima uang tersebut.
Baca Juga: Danau Toba Hadapi Ancaman Musim Kering, BMKG dan PJT I Gelar Modifikasi Cuaca Ia mengatakan uang itu semula disebut sebagai maintenance cost atau biaya pemeliharaan proyek, tetapi kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar biaya kuliah jenjang S3.
Heny yang merupakan Account Manager/Sales pada PT WHIZ Digital Berjaya mengatakan dirinya mengenal Nur melalui seseorang bernama Rizal.
Keduanya kemudian berkomunikasi terkait proyek pengadaan jaringan internet dengan kapasitas 800 Mbps dan pagu anggaran Rp840 juta.
"Saya mengenal Nur Erdian dari Rizal, lalu diberitahu yang mengurus pengadaan ialah Nur. Pengadaan pada Desember tahun 2025 tidak berselang lama kami ketemu lagi," ungkap Heny.
Menurut Heny, terdapat arahan dari Kepala Dinas dan Kepala Bidang Kominfo Tebing Tinggi agar dirinya berhubungan dengan Nur Erdian terkait proyek tersebut.
Nur saat itu menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi.
Heny mengatakan sebelum proyek berjalan, dirinya melakukan presentasi di kantor, kemudian survei lapangan.
Setelah itu, ia mengaku diminta memberikan sejumlah uang kepada Nur.
"Adanya permintaan dari saudara Nur Erdian setelah pengklikan. Sejumlah uang diberikan secara berangsur, pertama Rp150 juta dan kedua Rp 25 juta," ungkapnya.