BANDA ACEH — Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, mengatakan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri tidak lagi dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.
Associate Professor Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) itu menjelaskan polemik mengenai putusan bebas muncul setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026.
Baca Juga: Utang RSUDZA Aceh Tembus Rp416 Miliar, Akademisi Desak Aliran Dana Ditelusuri: Tidak Mungkin Muncul dalam Satu Malam Menurut dia, ketentuan baru tersebut memberikan batas yang lebih tegas mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas.
Taqwaddin mengatakan ketentuan tersebut antara lain terlihat dalam Pasal 299 ayat (2) KUHAP.
Pasal itu menyebut permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
Dalam SEMA yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026 tersebut, Mahkamah Agung memberikan pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, termasuk menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Taqwaddin menjelaskan ketentuan tersebut membawa konsekuensi terhadap proses penegakan hukum, khususnya bagi kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya.
Menurut dia, aparat penegak hukum harus semakin cermat sejak tahap penyidikan hingga proses pembuktian di persidangan.
Polisi sebagai penanggung jawab penyidikan, kata dia, harus benar-benar mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangka.
Sementara itu, jaksa sebagai penuntut umum harus menyusun surat dakwaan secara cermat dan membuktikan dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim.