JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Senin, 21 September 2026.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Berdasarkan data resmi MK, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB dengan agenda penyampaian permohonan oleh para pemohon.
Baca Juga: Mau Ajukan KUR BNI Rp500 Juta? Cek Cicilan, Syarat, dan Cara Pengajuannya Permohonan ini diajukan oleh 12 pemohon dari sejumlah latar belakang.
Mereka adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon berasal dari sejumlah kelompok, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), serta pemohon perseorangan.
Denny Indrayana juga tercatat sebagai salah satu pemohon dalam perkara tersebut.
Permohonan perkara ini diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026.
MK juga telah menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/09/2026.
Dalam permohonannya, para pemohon mengajukan sejumlah tuntutan atau petitum kepada MK.
Pertama, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.
Kedua, mereka meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.