JAKARTA — Terdakwa Roy Suryo menyebut tiga akun media sosial yang menurutnya menjadi pemicu perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Roy menegaskan tidak ada satu pun dari tiga akun yang disebut dalam perkara tersebut merupakan akun miliknya.
Pernyataan itu disampaikan Roy seusai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 September 2026.
Baca Juga: Jokowi Tak Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Pakar Hukum: Hakim Bisa Perintahkan Kehadirannya Secara Paksa "Lihat di antara tiga akun memicu itu ada akun saya atau tidak. Tidak ada sama sekali. Tiga akun itu akunnya Eggi Sudjana, akunnya si Omon-omon itu, dan satu lagi akun yang lain," ujar Roy saat persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Roy juga menyatakan tidak akan mundur menghadapi perkara yang menjeratnya.
Ia bahkan menolak tawaran restorative justice (RJ) yang disampaikan majelis hakim setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.
"Hakim bertanya kepada saya pada akhir persidangan, apakah Anda paham? Saya langsung katakana paham. Dan kemudian ketika ditanya apakah akan mengajukan RJ? Saya langsung jawab tidak," kata Roy.
Roy mengatakan pihaknya akan mengajukan nota perlawanan atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menguraikan perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025.
Saat itu, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah disebut memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang menurut jaksa berisi tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu.
Menurut jaksa, tiga unggahan tersebut terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X.
Jokowi kemudian disebut meminta Syarif, yang merupakan ajudannya, mengumpulkan unggahan-unggahan yang menuduh ijazahnya palsu.