JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hakim dapat memerintahkan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghadiri persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah.
Perkara tersebut menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa.
Persidangan keduanya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Jika Tak Penuhi Panggilan, Terpidana Kasus Alih Fungsi Suaka Margasatwa Alexander Halim Terancam Dijemput Paksa Kejari Langkat Pada 17 September 2026, sidang Roy Suryo memasuki agenda pembacaan dakwaan, sedangkan perkara Dokter Tifa memasuki agenda eksepsi.
Menurut Fickar, Jokowi merupakan pihak yang melaporkan perkara tersebut sehingga kehadirannya dalam persidangan dinilai penting.
"UU Hakim bisa memerintahkan ya untuk dibawa secara paksa," ujar Fickar, Minggu (20/9/2026).
Fickar juga menyampaikan penilaiannya mengenai ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan.
Menurut dia, ketidakhadiran tersebut dapat memengaruhi perkara dari sisi pembuktian.
"Itu artinya Jokowi tidak serius melaporkan perkara ini, sebaiknya hakim menggugurkan perkaranya. Ketidakhadiran yang bisa ditolerir itu karena sakit atau mati," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Fickar mengenai konsekuensi hukum dari ketidakhadiran pelapor.
Sementara itu, proses perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berjalan di PN Jakarta Timur.
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa juga mempertanyakan ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan.