Vadel Badjideh Absen dari Pemeriksaan Terkait Kasus Nikita Mirzani, Pihak Kepolisian Tunggu Konfirmasi

BITVonline.com - Jumat, 27 September 2024 04:39 WIB

JAKARTA SELATAN –Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terkait putrinya yang berusia 16 tahun, LM. Namun, Vadel Badjideh tidak hadir pada jadwal yang ditentukan dan meminta penundaan pemeriksaan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian belum menerima konfirmasi resmi mengenai ketidakhadiran Vadel Badjideh. “Jadwal pemeriksaan sudah ditentukan untuk pukul 14.00 WIB, tetapi jika ada penundaan, penyidik tetap akan menunggu. Belum ada konfirmasi terkait ketidakhadiran tersebut,” ungkap Nurma saat diwawancarai oleh wartawan.

Permohonan Penjadwalan Ulang

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada minggu depan. “Pemeriksaan ditunda ke hari Jumat, tanggal 4 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB. Surat pemberitahuan penundaan sudah kami antar kemarin siang,” kata Razman.

Dia juga membantah bahwa absennya Vadel Badjideh merupakan upaya untuk menghindari proses hukum yang tengah berjalan. “Kami sedang mengumpulkan barang bukti terkait tudingan yang dilayangkan oleh Nikita kepada klien kami. Jadi, bukan berarti Vadel menghindar dari proses hukum,” tegasnya.

Laporan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan terhadap anaknya dan pemaksaan aborsi. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Nikita mengacu pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi sebelumnya telah mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan tuduhan serius terhadap Vadel Badjideh, yang memerlukan penanganan hati-hati mengingat dampaknya terhadap anak-anak yang terlibat. Nikita mengklaim bahwa tindakan Vadel dapat dikategorikan sebagai kejahatan perlindungan anak sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penanganan Kasus dan Hak Anak

Pihak kepolisian telah berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius, mempertimbangkan aspek perlindungan anak dan keadilan. Kapolres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan semua proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, publik menanti kabar lanjutan mengenai proses hukum ini dan bagaimana pihak kepolisian akan menangani tuduhan yang serius ini. Di tengah situasi yang memanas, penting bagi semua pihak untuk memberikan perhatian yang cukup terhadap kesehatan mental dan emosional anak yang terlibat, agar tidak terjadi trauma berkepanjangan akibat insiden ini.

Ketidakhadiran Vadel Badjideh dalam pemeriksaan hari ini menjadi perhatian publik, terutama terkait kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, demi melindungi hak-hak anak dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan penjadwalan ulang pemeriksaan, diharapkan semua keterangan dapat diungkap untuk menyelesaikan kasus ini secara komprehensif.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Kelebihan Kurma di Bulan Puasa Bisa Bikin Masalah, Simak 8 Efek Sampingnya!

Hukum dan Kriminal

Maqdir Ismail: Penyidikan Harus Tanggung Jawab Polri, Bukan PPNS

Hukum dan Kriminal

Kejati Sumut Tangkap Dua Tersangka Korupsi Dana BOS di Batu Bara

Hukum dan Kriminal

Kritikan Pedas ICW kepada Febri Diansyah: Tidak Etis Bela Hasto Setelah Jadi Jubir KPK

Hukum dan Kriminal

Ifan Seventeen Buka Suara: Penunjukan Dirut PFN Bukan Karena Kedekatan Politik!

Hukum dan Kriminal

Lintasarta Menanggapi Kasus Korupsi PDNS: Siap Kooperatif dan Lindungi Data Pengguna