MEDAN — Seorang pria berinisial RM, 33 tahun, yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) ditangkap polisi di Kota Medan, Sumatera Utara, karena diduga menjadi kurir vape yang mengandung narkoba atau dikenal sebagai pod getar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan RM baru pulang dari Kamboja.
Di negara tersebut, RM disebut bekerja sebagai operator judi online.
Baca Juga: HUT ke-48 GM FKPPI Medan, Rico Waas Ajak Pemuda Bentengi Diri dari Narkoba dan Judol "Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online," kata Rafli, Minggu, 20 September 2026.
RM ditangkap di salah satu perumahan di Jalan Asrama, Medan, pada Senin malam, 14 September 2026.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai rencana transaksi narkoba di sebuah warung yang berada di kawasan perumahan mewah di Medan Sunggal.
Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk menangkap RM.
Namun, saat melihat kedatangan petugas, RM berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Saat kami tangkap di dalam perumahan kawasan Medan Sunggal, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil tangkap persis di gerbang perumahan," jelasnya.
Saat ditangkap, polisi menemukan 100 bungkus vape yang disebut mengandung narkoba.
Barang tersebut disimpan RM di dalam sebuah plastik.
Vape tersebut terdiri dari dua merek, yakni Batman dan Yakuza.