MEDAN — Sidang banding perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tetap berlangsung meski mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak hadir sebagai saksi.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, untuk terdakwa Eddy Kurniawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ketidakhadiran Budi Karya telah disampaikan secara resmi kepada majelis hakim karena kondisi kesehatan.
Baca Juga: Warga Keluhkan Gang Cipto Rusak dan Banjir, Rico Waas Pastikan Pengaspalan Dikerjakan Tahun Ini Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Budi Karya mengirimkan surat konfirmasi terkait ketidakhadirannya.
"Yang bersangkutan tidak hadir dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya," ujar Budi, Selasa (15/9/2026).
Menurut KPK, surat tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim.
Persidangan tetap dilanjutkan sesuai jadwal.
"Surat tersebut sudah disampaikan kepada majelis hakim dan persidangan tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal," kata Budi Prasetyo.
Perkara dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Eddy Kurniawan merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penanganan perkara kemudian berkembang ke sejumlah proyek perkeretaapian di berbagai wilayah.