JAKARTA— Komisi III DPR RI memperkuat mekanisme pengawasan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kewenangan perampasan aset disalahgunakan atau menjadi sarana abuse of power.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap aparat penegak hukum perlu diperkuat agar kewenangan yang diberikan nantinya tidak digunakan untuk kepentingan tertentu.
"Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini," kata Habiburokhman.
Baca Juga: Legislator PDIP: Banyak Koruptor Tidak Takut Dipenjara Dia mengatakan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu masukan yang diterima Komisi III selama pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Habiburokhman juga menegaskan aturan mengenai perampasan aset harus disusun hati-hati agar tidak membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan. Komisi III menyebut mekanisme pengawasan dan perlindungan menjadi bagian penting dalam pembentukan aturan tersebut.
Dalam pembahasan berikutnya, Komisi III masih mempertimbangkan bentuk lembaga yang akan menjalankan fungsi pengawasan perampasan aset. Salah satu opsi yang dikaji ialah memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang sudah berada di lingkungan Kejaksaan.
"Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru," ujar Habiburokhman.
Selain persoalan pengawasan, pembahasan juga menyentuh status aset hasil tindak pidana yang saat ini digunakan untuk kepentingan sosial, seperti sekolah dan pesantren.
Habiburokhman mengatakan aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana tetap dapat disita atau diambil alih negara. Namun, fungsi sosial dari aset tersebut diusulkan tetap dipertahankan agar masyarakat tetap memperoleh manfaat.
"Mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya," katanya.
Komisi III DPR sebelumnya juga menyatakan kewenangan luas dalam perampasan aset harus diimbangi pengawasan yang memadai. Hal tersebut dipandang penting agar pelaksanaan aturan tidak justru menimbulkan kriminalisasi atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berlangsung dengan melibatkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan unsur masyarakat. Substansi aturan masih dapat mengalami perubahan selama proses legislasi berjalan.* (an/dh)