MEDAN — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara memanggil Mariani Bulolo untuk menjalani klarifikasi terkait informasi yang menyebut Winda Lorenza Gowasa pernah "dijual" kepada pejabat Polda Sumut. Pemanggilan dilakukan untuk menelusuri kebenaran informasi yang telah dilaporkan ke polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pemanggilan Mariani merupakan tindak lanjut laporan Brigadir Imam Syahputra Harefa terkait dugaan pencemaran nama baik.
Imam merupakan mantan suami Winda Lorenza Gowasa, perempuan berusia 35 tahun yang meninggal dunia pada awal Agustus 2026 di sebuah kompleks perumahan di Kecamatan Medan Helvetia.
Baca Juga: 13 Rumah dan Sejumlah Kendaraan Rusak dalam Penyerangan di Humbahas, Polda Sumut Amankan 8 Orang Menurut Ferry, Imam membantah pernah menjual mantan istrinya kepada siapa pun semasa Winda masih hidup. Karena itu, dia melaporkan pihak yang menyampaikan maupun menyebarkan informasi tersebut di media sosial.
"Untuk mengetahui kebenaran dari informasi tersebut, maka tim penyidik dari Ditressiber mengundang saudari Mariani Bulolo sebanyak dua kali, tanggal 10 dan 17 September 2026. Namun, yang bersangkutan belum bisa hadir," ujar Ferry, Sabtu (19/9/2026).
Mariani disebut sebagai pihak yang diduga pertama kali menyampaikan informasi mengenai dugaan Winda pernah dijual oleh Imam kepada pejabat Polda Sumut, dalam hal ini mantan Wakapolda Sumut periode 2020-2021.
Ferry mengatakan Mariani belum memenuhi dua undangan klarifikasi yang telah disampaikan penyidik.
Namun, ketidakhadiran Mariani disebut memiliki alasan. Menurut Ferry, yang bersangkutan masih berada dalam naungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta sedang dalam kondisi berduka.
"Alasannya tidak hadir, masih dalam naungan LPSK, kondisi berduka. Kemudian ada beberapa hal urusan yang masih dikerjakan dan harus diselesaikan," kata Ferry.
Sebelumnya, Imam juga telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. Dalam pemeriksaan tersebut, dia membantah tuduhan pernah menjual Winda kepada mantan atasannya ataupun pihak lainnya.
Atas bantahan tersebut, Imam kemudian melaporkan sejumlah akun media sosial serta pihak yang dinilai menyebarkan tudingan tersebut.
Polda Sumut kini masih melakukan proses klarifikasi untuk mengetahui asal-usul serta kebenaran informasi yang beredar. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait menjadi bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.