JAKARTA, — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mahfud menilai sulit bagi pimpinan kementerian untuk tidak mengetahui perkara apabila pejabat hingga level eselon I diduga terlibat.
Mahfud menyampaikan pandangan tersebut saat menanggapi penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
"Menurut saya, hampir mustahil untuk tidak tahu ya. Sampai pejabat-pejabat setingkat eselon satu terlibat, apalagi ada tiga atau empat orang yang dianggap orang dekat. Menurut saya, kegiatannya agak terstruktur," kata Mahfud, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Temukan Bukti Chat Aliran Uang Suap HGB Summarecon Mahfud meminta KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Menurut dia, penanganan kasus jangan hanya berhenti pada sejumlah pejabat atau pihak yang lebih rendah apabila dalam proses persidangan nantinya terdapat informasi mengenai keterlibatan pihak lain.
"KPK harus bersikap tegas. Jangan sampai seperti banyak kasus lain yang hanya dilokalisir kepada beberapa orang, meskipun nama pimpinannya sudah disebut berulang kali dalam persidangan," ujarnya.
Mahfud juga menyoroti posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dari sisi etika politik, menurutnya, seorang pejabat dapat mempertimbangkan pengunduran diri apabila bawahan langsung atau orang yang dekat dengannya terseret perkara korupsi.
"Kalau dari sudut etika politik, kalau sudah seperti ini kan mestinya mundur agar tidak kikuk. Apalagi nama yang bersangkutan sudah disebut dalam persidangan dan perlu kejelasan status hukumnya agar publik tidak bertanya-tanya," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud mendorong KPK memanggil Nusron untuk meminta keterangan terkait perkara tersebut. Dia juga menyebut sektor pertanahan sebagai salah satu bidang yang rawan praktik korupsi, bersama sejumlah sektor lainnya.
Pernyataan Mahfud muncul di tengah penyidikan KPK terhadap kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam operasi tangkap tangan perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Selain pejabat ATR/BPN, KPK juga menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Nusron Wahid menyatakan dirinya tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon yang sedang diproses KPK. Pernyataan itu disampaikan Nusron saat ditemui wartawan di Jakarta pada Jumat (18/9/2026).
"Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa)," kata Nusron.