MEDAN - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah. Penahanan dilakukan setelah Dhody dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Mangasitua Pasaribu membenarkan Dhody menjalani pemeriksaan di Subdit II Harta Benda (Harda)-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut sebelum kemudian ditahan.
"Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan," kata Mangasitua, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan Dhody sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan tertanggal 21 Agustus 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat tanah.
Kasus tersebut berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar yang masuk ke kepolisian pada 11 April 2023. Setelah proses penyidikan berjalan, Dhody kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2026.
Setelah penetapan tersangka, Dhody disebut dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan melanjutkan proses dengan penahanan.
Kasus dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan dokumen pertanahan di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Hingga kini, kepolisian belum memaparkan secara rinci bentuk dugaan pemalsuan surat maupun nilai kerugian dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Partai Golkar Sumut menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalani Dhody. Sekretaris Golkar Sumut Viktor Silaen mengatakan partai tunduk pada proses penegakan hukum.
"Golkar menghormati proses hukum yang masih berjalan. Karena memang kami tunduk dan patuh terhadap penegakkan hukum," kata Viktor, Kamis (17/9/2026).
Meski Dhody merupakan kader Golkar sekaligus anggota DPRD Sumut, Viktor menegaskan partai tidak memberikan pendampingan hukum dalam perkara tersebut.
"Golkar Sumut tidak melakukan pendampingan hukum, karena itu merupakan persoalan pribadi," ujarnya.
Untuk langkah internal, Golkar Sumut juga belum mengambil keputusan terhadap Dhody. Partai masih menunggu proses hukum hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.