MEDAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.
Terpidana kasus perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, itu akan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan pemanggilan tersebut.
Baca Juga: Satpam Diduga Dipukul Saat Massa Terobos Pagar Saat Demo, Begini Penjelasan Disdik Sumut Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sudah dikirim panggilan kepada yang bersangkutan dan telah diterima keluarga nya. Apakah dia hadir atau tidak kita lihat dalam minggu ini," ujar Rizaldi, Jumat (18/9/2026) siang.
Rizaldi mengatakan proses eksekusi akan dilakukan oleh jaksa dari Kejari Langkat sebagai jaksa eksekutor setempat.
Jika Alexander tidak memenuhi panggilan pertama, kejaksaan akan kembali mengirimkan panggilan.
Apabila hingga panggilan berikutnya terpidana tetap tidak hadir, jaksa dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.
"Kita layangkan panggilan yang ke-2 dan ke-3, jika Alexander tidak hadir maka akan dilakukan upaya paksa," imbuh Rizaldi.
Berdasarkan informasi pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Alexander Halim diketahui telah mengajukan peninjauan kembali (PK).
Namun, Rizaldi menegaskan pengajuan PK tidak menghentikan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"PK tidak menghalangi eksekusi," tandas Rizaldi.