MEDAN — Mantan Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Julpikar Adi Candra alias Candra, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan plang sekolah pada 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Cecep Priyayi, menyatakan perbuatan Candra terbukti merugikan keuangan negara lebih dari Rp113 juta.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 September 2026.
Baca Juga: Tolak Makanan Bergizi Gratis, Pelajar Papua Ngotot: Kami Butuh Pendidikan Gratis, Bukan Makan "Menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 tahun kurungan," ucap jaksa.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Candra membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp113 juta lebih.
Namun, uang pengganti tersebut telah dibayarkan dan dititipkan kepada kejaksaan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Candra.
Perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menilai terdakwa berbelit-belit selama persidangan.
"Sementara, hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sudah mengembalikan UP dan memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.
Jaksa menyatakan perbuatan Candra melanggar Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan pekan depan.