MEDAN — Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif memberikan uang kepada Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.
Uang tersebut disebut diberikan agar Yaqub mendapatkan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Dakwaan dibacakan jaksa KPK Hariman Wijaya Putra dan Tony Indra dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 September 2026.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqub memberikan uang kepada Syah Afandin yang saat itu menjabat Bupati Langkat.
Total pemberian yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp1 miliar, dengan sebagian uang disalurkan melalui pihak lain.
"Yaqub memberikan uang berjumlah Rp1 miliar kepada penyelenggara negara, yaitu kepada Syah Afandin (SAF) atau Ondim selaku Bupati Langkat," ucap jaksa Hariman di persidangan.
Jaksa juga menyebut uang lainnya diterima Ondim melalui rekening atas nama Muhammad Zulpikar sebesar Rp150 juta dan melalui Syahrizal sebesar Rp100 juta.
Dalam dakwaan, pemberian tersebut disebut berkaitan dengan permintaan agar Yaqub mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025.
Jaksa menyebut Yaqub merupakan seorang wiraswasta sekaligus kontraktor yang kerap mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Yaqub juga disebut pernah menjadi bagian dari tim sukses Ondim dalam Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu, Muhammad Zulpikar disebut merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Dinas Perkim.