JAKARTA — Jaksa penuntut umum mendakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026, jaksa menyebut perbuatan Roy Suryo telah menimbulkan kerugian imateriil bagi Jokowi.
Kerugian tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan tercemarnya nama baik Jokowi dan perasaan dihina.
Baca Juga: Roy Suryo Tolak Damai dengan Jokowi, Tak Akui Dakwaan dan Ajukan Perlawanan "Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir H Joko Widodo mengalami kerugian immateriil, yaitu tercemarnya nama baik saksi Ir H Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," ujar jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Jaksa mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah S-1 palsu ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Menurut jaksa, tuduhan tersebut tetap muncul meskipun Universitas Gadjah Mada atau UGM telah menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus dari universitas tersebut.
"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ungkapnya.
Menurut jaksa, perkara ini bermula pada 26 Maret 2025.
Saat itu, Jokowi ditunjukkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Tiga unggahan tersebut terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X.
"Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial 'X' yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi lr H Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa.
Jaksa kemudian menyebut sejumlah akun dan judul unggahan yang menjadi bagian dari dakwaan.