JAKARTA — Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo menolak menempuh proses keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Roy juga menyatakan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Sikap tersebut disampaikan setelah JPU membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
Baca Juga: Babak Panas Sidang Dokter Tifa Jaksa Bakal Boyong Saksi Pelapor di Agenda Pembuktian 1 Oktober Dalam perkara ini, Roy didakwa melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim menjelaskan kepada Roy mengenai hak untuk menempuh mekanisme restorative justice.
Mekanisme tersebut dapat ditempuh melalui perdamaian dengan Jokowi selaku korban atau melalui pengakuan terhadap dakwaan sesuai ketentuan KUHAP baru.
"Ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, saudara bisa melakukan RJ (restorative justice) kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau, kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" ujar majelis hakim.
Roy kemudian menyatakan tidak akan memilih mekanisme tersebut.
"Tidak, Yang Mulia. Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya," ungkap Roy.
Hakim kemudian menanyakan langkah hukum yang akan ditempuh Roy setelah menolak RJ dan pengakuan terhadap dakwaan.
"Begitu ya. Akan mengajukan perlawanan?" tanya hakim.
"Ya, Yang Mulia," jawab Roy.