MEDAN — Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja sama replanting tanaman sawit dan pemanfaatan lahan untuk tanaman sela ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau.
Berdasarkan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi pendapatan yang tidak diterima PT PSU disebut mencapai Rp73.816.764.772 atau sekitar Rp73,8 miliar.
Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis mengatakan program replanting sawit yang sudah memasuki usia tidak produktif serta penanaman ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau telah berlangsung sejak 2021.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dukung Penyelesaian Sengketa Lewat Peradilan Adat Gampong, Siap Perkuat Kerja Sama dengan Kanwil Hukum Program tersebut dilakukan dengan pertimbangan keterbatasan dana operasional PT PSU.
Pada saat yang sama, terdapat tawaran kerja sama dari sejumlah pihak yang kemudian berujung pada penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dengan kelompok tani.
Nilai kompensasi dalam kerja sama tersebut berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta.
"Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan Dewan Komisaris diketahui bahwa kerja sama yang dilakukan atas inisiatif pihak ketiga (mitra) hanya berdasarkan proposal kerja sama dan SPK, tidak ditemukan hasil study kelayakan dan kelengkapan rencana bisnis," kata Muhammad Syarif Lubis, Kamis, 17 September 2026.
Menurut Syarif, terdapat 11 SPK yang berkaitan dengan kegiatan replanting dan pemanfaatan lahan atau sewa lahan untuk penanaman ubi.
Sebagian SPK tersebut masih berlaku hingga Oktober 2026, sedangkan sebagian lainnya telah berakhir.
Dewan Komisaris PT PSU mulai memprioritaskan penelusuran terhadap program replanting dan tanaman sela ubi kayu setelah menerima laporan hasil pemeriksaan kepatuhan BPK terhadap pengelolaan operasional PT PSU pada Februari 2026.
Dalam beberapa bulan berikutnya, Dewan Komisaris bersama Komite Pengawasan dan Komite Audit melakukan penelusuran terhadap dokumen, data, serta keterangan dari sejumlah pihak.
Dari penelusuran tersebut, mereka mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi dan pelaksanaan kerja sama di lapangan.