BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Aceh, Dr Meurah Budiman, SH, MH, Kamis, 17 September 2026.
Kunjungan tersebut membahas penguatan sinergi antara Kantor Wilayah Hukum Aceh dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, terutama dalam mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat.
Meurah Budiman hadir didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum Muhammad Ardiningrat Hidayat, SH, MPA, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani Harum Pinulihan, SH, MH.
Baca Juga: Banding Kasus Korupsi Aset PTPN-Citraland Dinyatakan Gugur, Kejati Sumut Buka Suara Sementara itu, Sutio didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh A Bondan, SH, MH, Hakim Ad Hoc Tipikor sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr Taqwaddin, SH, SE, MS, Panitera Drs Effendi, SH, serta Plh Sekretaris Pengadilan Tinggi Banda Aceh Ridwan, SH, MH.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam suasana bersahaja dan santai.
Dalam kesempatan tersebut, Sutio menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kepala Kantor Wilayah Hukum Aceh.
Ia juga menjelaskan cakupan kerja Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang membawahi 22 Pengadilan Negeri di seluruh Aceh.
Menurut Sutio, perkara yang ditangani pada tingkat banding mencapai sekitar 800 perkara setiap tahun.
"Mari kita saling bersinergi dan kordinasi untuk mengoptimalkan pelayanan publik. Ujar Dr Sutio dengan ramah".
Dalam pertemuan tersebut, Meurah Budiman meminta dukungan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Aceh terhadap dua program yang sedang dijalankan Kantor Wilayah Hukum Aceh.
Program pertama berupa sosialisasi bantuan hukum berbasis Qanun Aceh, khususnya mengenai penyelesaian sengketa atau perselisihan melalui mekanisme peradilan adat gampong.
Program kedua adalah pembinaan notaris terkait perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).