MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum menerima secara resmi salinan keputusan terkait upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi penjualan aset PTPN ke pengembangan kawasan Citraland.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena JPU belum menerima salinan resmi mengenai status banding tersebut dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: Ditangkap Jelang Pernikahan karena Kasus Narkoba, Pria di Medan Tetap Nikahi Kekasih di Ruang Tahanan "Belum bisa kami beri tanggapan, kita tunggu dulu, ya. Sampai saat ini, putusan resminya belum diterima dari Pengadilan Tipikor Medan dan penolakan banding yang diajukan JPU juga belum diterima secara resmi oleh JPU," kata Rizaldi, Kamis, 17 September 2026.
Rizaldi mengatakan Kejati Sumut masih menunggu keputusan resmi dari Pengadilan Negeri Medan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Kami menunggu keputusan secara resmi terlebih dahulu," sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menyatakan permohonan banding yang diajukan JPU atas vonis bebas empat terdakwa dalam perkara tersebut tidak memenuhi syarat formal.
Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman mengatakan JPU Kejati Sumut sebelumnya telah menyerahkan memori banding melalui kepaniteraan PN Medan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, berkas tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.
"Terhadap ke-4 nomor perkara (terdakwa) tersebut, permohonan banding dari JPU adalah tidak memenuhi syarat formal," katanya, Rabu, 9 September 2026.
Soni juga menyebut berkas banding tersebut belum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, status perkara tercatat sebagai "Pernyataan Gugur Perkara Banding".