MEDAN — Seorang pria berinisial DK, 26 tahun, menikahi kekasihnya, TR, di ruang besuk tahanan Polrestabes Medan, Selasa, 15 September 2026.
Pernikahan itu digelar setelah DK ditangkap polisi dalam perkara narkoba beberapa minggu sebelum jadwal pernikahan mereka.
Pernikahan di ruang tahanan tersebut berlangsung haru dan khidmat.
Baca Juga: Pemko Medan Bekali Guru Keterampilan Media Sosial untuk Dukung Transformasi Pendidikan Keluarga kedua mempelai hadir setelah orang tua DK dan TR mengajukan permohonan kepada Polrestabes Medan agar keduanya dapat melangsungkan akad nikah.
Kasi Humas Polrestabes Medan AKP Nover Gultom mengatakan pihak kepolisian memberikan izin setelah menerima permohonan dari keluarga kedua calon mempelai.
"Benar, pihak keluarga menyampaikan permohonan dan diberikan (izin). Keduanya melangsungkan pernikahan di ruang besuk tahanan dengan saksi dua personel Sat Tahti," ucapnya.
Prosesi pernikahan dihadiri keluarga kedua mempelai. Mahar sebesar Rp100 ribu tunai telah dipersiapkan dalam akad tersebut.
Dua personel Sat Tahti turut menjadi saksi dalam prosesi pernikahan pasangan tersebut.
Di tengah kondisi DK yang sedang menjalani proses hukum, akad nikah tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Setelah DK mengucapkan ijab kabul, keluarga yang hadir langsung menyatakan pernikahan tersebut sah.
"Aku terima nikah dan kawin TR dengan mahar seratus ribu rupiah tunai," ucap DK, yang kemudian disambut teriakan "Sah" dari dalam ruang tahanan.
Dengan akad tersebut, DK dan TR resmi menjadi pasangan suami istri.