SAMOSIR — Polres Samosir menangkap empat pria yang mengaku sebagai wartawan dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Mereka diamankan karena diduga terlibat pemerasan terhadap perangkat desa di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Keempat pria tersebut yakni AP, 53 tahun, dan AA, 43 tahun, warga Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Perikanan Unggulan, Produksi hingga Hilirisasi Digenjot Dua lainnya adalah PMS, 60 tahun, dan ZK, 48 tahun, warga Pematangsiantar.
Plt Kasi Humas Polres Samosir BrigPol Gunawan Situmorang mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap perangkat desa.
Polisi kemudian melakukan penindakan di Kecamatan Simanindo pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Petugas menemukan empat orang laki-laki dewasa sedang meminta uang kepada perangkat desa. Selanjutnya, tim mengamankan keempat orang tersebut dan membawa perangkat desa yang keberatan beserta barang bukti," katanya, Kamis, 17 September 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang tunai Rp600 ribu dan satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BK 1805 WZ.
Gunawan mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan pungutan liar.
"Motif dari kejadian tersebut adalah pemungutan liar," ujarnya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan dari keempat pria yang diamankan.