JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Prabowo bahkan meminta agar kemungkinan menggolongkan pelaku karhutla sebagai terorisme ekologi dikaji lebih lanjut.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat penanganan karhutla secara hybrid dari Istana, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Baca Juga: Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diminta Segera Bereskan Kewajiban Pembiayaan Whoosh Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami ketentuan hukum terkait sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ia membuka kemungkinan perubahan undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Prabowo dalam rapat tersebut.
Menurut Prabowo, persoalan karhutla perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan di dalam negeri.
Asap akibat kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi mengganggu negara-negara tetangga.
"Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini," ungkap Prabowo.
Presiden juga meminta pemerintah daerah tidak lagi memiliki aturan yang memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan.
Ia meminta peraturan daerah yang memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera ditinjau dan dicabut.
"Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional," tegas Prabowo.