JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Absen 3 Agenda DPR Usai OTT KPK, Ke Mana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid? Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026.
Permohonan diajukan MBG Watch bersama mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan sejumlah koalisi masyarakat sipil.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, MK memberikan tafsir bersyarat terhadap ketentuan tersebut.
Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 sebelumnya mengatur rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi, fungsi, dan program.
Rincian tersebut tercantum dalam Lampiran I UU APBN dan apabila terdapat perubahan diatur melalui Peraturan Presiden.
MK menyatakan pasal tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa "dan apabila ada perubahan" dimaknai sebagai perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus mendapatkan persetujuan DPR.
Dengan putusan itu, perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak cukup hanya diatur melalui Peraturan Presiden, tetapi harus memperoleh persetujuan DPR.
MK juga memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026.