JAKARTA - Fahd El Fouz Arafiq atau Fahd Arafiq kembali terseret perkara dugaan korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Kasus ini menjadi perkara ketiga yang menjerat Fahd setelah sebelumnya terlibat perkara DPID dan pengadaan Alquran.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Fahd telah tiga kali terjerat perkara korupsi. Dalam konteks hukum pidana, riwayat tersebut disebut sebagai residivisme dan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemidanaan apabila perkara terbaru berlanjut hingga persidangan.
"Kemudian terkait Saudara FEZ, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Tak Punya Kapok Golkar Marah Besar dan Kecewa Berat Fahd Arafiq Tiga Kali Terseret Korupsi Dalam perkara terbaru, Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung uang yang dikumpulkan sejumlah tersangka lain dalam pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ (Fahd Arafiq) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid)," kata Taufik.
Kasus tersebut bermula dari proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menduga terdapat permintaan uang pengurusan sebesar Rp2 miliar, tetapi pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, pejabat Kementerian ATR/BPN, serta pihak dari Summarecon.
Fahd bukan pertama kali berurusan dengan perkara korupsi. Kasus pertama yang menjeratnya adalah perkara Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011-2012.
Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar dan Bener Meriah.
Pemberian uang disebut berlangsung sekitar Oktober-November 2010 saat Wa Ode masih menjadi anggota Badan Anggaran DPR. Fahd kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Perkara kedua berkaitan dengan pengadaan kitab suci Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Kasus tersebut bergulir hingga 2017.
Dalam perkara itu, Fahd dinyatakan terbukti menerima suap sekitar Rp3,411 miliar. Dia disebut memengaruhi pejabat Kementerian Agama agar perusahaan tertentu memenangkan proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan pengadaan Alquran.