JAKARTA — Ahli digital forensik Rismon Sianipar menyebut pihak yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terafiliasi dengan kelompok tertentu.
Permohonan tersebut salah satunya diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana, bersama sejumlah pihak lainnya.
Rismon mengatakan kelompok yang dimaksudnya merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari pendukung calon presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Pengacara Eks Menag Yaqut: Jokowi Perlu Dihadirkan untuk Jelaskan Asal Kuota Haji Tambahan Namun, dia tidak menyebut secara spesifik nama kelompok atau calon presiden yang dimaksud.
"Itulah alasan saya kenapa saya mendeteksi kemarin pihak-pihak yang menengarai kepalsuan ijazah Pak Jokowi tersebut adalah mereka-mereka yang sebenarnya basis politiknya jelas," kata Rismon kepada wartawan di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Menurut Rismon, dugaan keterafiliasian tersebut telah ia amati sejak isu ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mencuat ke publik.
"Itu sudah ketika saya setahun terakhir, tahun 2025 sampai awal tahun 2026 itu sudah saya tenggarai, baik narasumber ataupun pihak-pihak bahkan konten kreator, terafiliasi dengan capres tertentu," lanjut dia.
Polemik mengenai ijazah Jokowi hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjadi salah satu pihak yang turut disorot dalam perkara tersebut.
Rismon menilai Roy Suryo pada akhirnya akan kalah dalam perkara yang berkaitan dengan Jokowi.
Menurut dia, setelah itu isu mengenai ijazah Gibran menjadi persoalan yang kembali diperkarakan.
"Begitu Roy Suryo sudah masuk ke pokok perkara dan ini akan disidangkan, dan Roy Suryo pasti kalah ya. Nah, mereka kembali menyasar isu lainnya yaitu isu ijazah SMA Mas Gibran," tuturnya.