MEDAN — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, mengungkapkan adanya pertemuan dengan penyidik saat dirinya berada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Saiful mengatakan, dalam pertemuan tersebut penyidik menyampaikan bahwa dirinya bukan target utama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.
Menurut Saiful, penyidik menyebut mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan aparatur sipil negara (ASN) asal Aceh Jaya, Bahrun Walidin alias Baron, sebagai aktor utama perkara tersebut.
Baca Juga: 30 Saksi Diperiksa, Kejati Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai Rp1,1 Triliun Hal itu disampaikan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 14 September 2026.
"Pertama, penyidik mengatakan, bapak tidak menjadi target kami. Target kami sudah tahu kami pemainnya karena kami sudah periksa semua saksi. Inilah pelakunya, aktor utamanya adalah Faisal Hasrimy dan Baron," ujar Saiful saat membaca nota pembelaannya.
Saiful juga mengungkapkan bahwa penyidik disebut memintanya mengakui telah menerima uang Rp50 juta.
Menurut dia, pengakuan tersebut disebut dapat meringankan tuntutan dan vonis yang akan diterimanya.
"Yang kedua, sebelum sidang penyidik menjumpai kami di Rutan, mengatakan 'Bapak tolong mengakui menerima Rp 50 juta, supaya kami tuntut nanti 1,5 tahun penjara, bisa nanti vonis bapak 1 tahun'," tutur Saiful.
Saiful mengatakan dirinya menolak permintaan tersebut karena merasa tidak pernah menerima uang Rp50 juta seperti yang disebutkan.
Dalam pleidoinya, Saiful juga mengungkapkan bahwa pengadaan smartboard bermula setelah Faisal Hasrimy dilantik sebagai Pj Bupati Langkat.
Menurut Saiful, Faisal memerintahkan agar anggaran dialokasikan untuk proyek tersebut.
Saiful mengaku sempat menolak rencana pengadaan itu karena menurutnya masih banyak sekolah di Langkat yang membutuhkan rehabilitasi.