JAKARTA — Tim Hukum Merah Putih (THMP) membawa riwayat pendidikan Presiden Prabowo Subianto dalam polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perbandingan tersebut menjadi bagian dari somasi THMP kepada Denny Indrayana yang tertanggal 14 September 2026.
Koordinator THMP C Suhadi mengatakan persoalan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden tidak tepat jika hanya dilihat dari keberadaan fisik ijazah SMA atau sederajat.
Baca Juga: Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo: Tidak Ada Rp1 Pun yang Masuk ke Kami Menurut dia, riwayat pendidikan Prabowo menjadi salah satu pembanding dalam melihat persoalan tersebut.
Dalam somasi itu, THMP mencatat Prabowo merupakan lulusan The American School London pada 1966-1968 sebelum melanjutkan pendidikan ke Akademi Militer pada 1970.
"Presiden Prabowo Subianto adalah lulusan luar negeri, tepatnya The American School London, 1966-1968. Lalu tahun 1970 melanjutkan ke Akmil," jelas Suhadi, Selasa, 15 September 2026.
Suhadi mengatakan perbandingan tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa latar belakang pendidikan luar negeri merupakan bagian yang perlu diperhatikan dalam pembahasan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
THMP menilai persoalan yang dipermasalahkan Denny Indrayana mengenai keberadaan ijazah SMA atau sederajat Gibran harus dilihat dalam konteks sistem pendidikan yang ditempuhnya.
Gibran diketahui menempuh pendidikan sekolah menengah di luar negeri.
Atas dasar itu, THMP mempertanyakan penggunaan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara terpisah untuk mempersoalkan status pendidikan Gibran.
Pasal tersebut mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
"Makna SMA sederajat tidak bisa dipotong hanya pada bentuk lembaran ijazah. Riwayat pendidikan luar negeri juga harus ditempatkan dalam konteks ketentuan yang berlaku," kata C Suhadi, Selasa, 15 September 2026.