MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) merespons penetapan yang menyatakan pengajuan banding jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan perumahan Citraland tidak memenuhi syarat formal.
Kejati Sumut menyatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan belum diterima secara resmi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan resmi dari PN Medan terkait pengajuan banding tersebut.
Baca Juga: Cegah Sengketa, Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Aset di BPN "Belum bisa kami beri tanggapan, kita tunggu dulu, ya. Sampai saat ini, putusan resminya belum diterima dari Pengadilan Tipikor Medan dan penolakan banding yang diajukan JPU juga belum diterima secara resmi oleh JPU," katanya, Senin (14/9/2026).
Sebelumnya, Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan bahwa pengajuan banding JPU dalam perkara tersebut ditetapkan tidak memenuhi syarat formal.
Akibat penetapan tersebut, berkas banding JPU tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan.
Dengan kondisi itu, empat terdakwa dalam perkara yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp263,4 miliar tetap berstatus bebas berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Keempat terdakwa tersebut adalah Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai Muhammad Kasim membacakan putusan bebas terhadap keempat terdakwa pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Askani dan kawan-kawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua JPU.
Dalam perkara tersebut, JPU sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun.
Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.