JAKARTA — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menyoroti lemahnya pengawasan terhadap narapidana kasus korupsi.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat sebagian koruptor tidak takut menjalani hukuman penjara.
Wayan mengungkapkan adanya koruptor yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, tetapi diduga masih dapat menjalani kehidupan seperti orang bebas di luar lingkungan lapas.
Baca Juga: Diduga Rebutan Proyek, Satu Lagi Pelaku Pengeroyokan di Bappeda Langkat Ditangkap Ia menyebut ada koruptor yang bahkan tinggal di tempat kos yang berada di dekat penjara.
"Karena sudah terbukti banyak koruptor yang ditangkap, ditahan, dipenjara, dia kos di samping penjara, dia enggak takut dipenjarakan," kata Wayan dalam rapat penyerapan aspirasi lanjutan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin, 14 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Wayan menegaskan dukungan Fraksi PDIP agar Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Namun, ia mengingatkan agar penerapan aturan tersebut dilakukan secara konsisten oleh aparat penegak hukum.
Wayan menilai negara tidak boleh kalah menghadapi para koruptor.
Ia juga mendukung wacana pemiskinan koruptor melalui mekanisme perampasan aset yang nantinya dikembalikan kepada negara.
"Dipenjarakan penting, karena dia bersalah, tapi lebih penting mengembalikan kerugian negara," katanya.
Menurut Wayan, hukuman penjara penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi.
Namun, pengembalian kerugian negara juga harus menjadi perhatian utama dalam pemberantasan korupsi.