BANDA ACEH — Tim Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, Senin, 14 September 2026.
Kedua terduga pelaku berinisial RMZ, 34 tahun, dan BA, 32 tahun.
Keduanya diketahui berdomisili di Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Baca Juga: Ingin Tambah Modal Nikah, Pemuda di Percut Sei Tuan Nekat Jual Sabu dan Ekstasi Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 13.20 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswa bernama Muhammad Fadhla, 18 tahun, asal Kabupaten Aceh Selatan.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/709/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 13 September 2026.
Dizha mengatakan pencurian terjadi pada Minggu sore, 13 September 2026.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah setelah pulang membeli es teh sekitar pukul 17.30 WIB.
Sekitar pukul 19.30 WIB, ibu korban, Lismawati, keluar rumah dan mendapati sepeda motor anaknya sudah tidak berada di tempat.
Setelah menanyakan kepada tetangga, korban mengetahui kendaraan tersebut diduga telah dicuri.
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Beat tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi BL 5123 EAF.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,3 juta.