MEDAN — Seorang pemuda berinisial MF, 24 tahun, warga Dusun III, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, harus mengubur rencana menikahi gadis pujaannya.
MF justru harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap personel Satuan Narkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan MF mengaku nekat menjual narkoba karena membutuhkan tambahan biaya untuk rencana pernikahannya.
Baca Juga: Rico Waas Ajukan APBD Medan 2027 Rp7,16 Triliun, Fokus pada 17 Program Prioritas Uang yang telah dikumpulkan disebut masih belum mencukupi.
"Saat kami tangkap, kami menyita narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pelaku ini, nekat menjual narkoba untuk menambah biaya pernikahan karena dalam waktu dekat akan menikah," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (12/9).
Rafli mengatakan penangkapan MF dilakukan di Dusun III, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 3 September 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum menangkap MF.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dan 53 butir ekstasi.
Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba.
Meski demikian, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengetahui jaringan peredaran narkoba yang melibatkan MF.
Rafli mengatakan polisi juga masih memburu pihak yang diduga memasok narkoba kepada MF.