JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar terdakwa kasus suap importasi barang pada Direktorat Bea Cukai, Orlando Hamonangan, mengenai dugaan kebocoran informasi operasi tangkap tangan (OTT).
Dugaan tersebut muncul setelah jaksa menemukan percakapan WhatsApp yang berisi pesan peringatan agar berhati-hati karena disebut sedang dipantau.
Pesan itu diduga berkaitan dengan aktivitas KPK di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Baca Juga: Ayah-Anak Sama-sama Divonis Penjara, Bupati Bekasi Ade Kuswara Juga Wajib Kembalikan Rp10,4 Miliar dan Kehilangan Hak Politik 10 Tahun Orlando dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Sisprian Subiaksono, selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 14 September 2026.
"Nah ini kami fokus kepada info. Izin, Majelis, kalau dugaan kami ini OTT-nya mau bocor, ya. Ini saksi bisa dapat info oleh Pak Sisprian, 'Hati-hati, Coy, kita lagi dipantau'. Ini kok bisa? Kami aja tahunya kasus ini setelah muncul di media. Siapa nih yang spill-spill ke Pak Sis sama Pak Rizal OTT KPK kok dugaannya bocor? Gimana, Saksi? Ini kan nanti kami tampilkan chat WA-nya. Ada kejadian sebelumnya?" tanya jaksa KPK M Takdir Suhan.
Orlando mengatakan dirinya hanya menerima informasi mengenai adanya pemantauan.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui pihak yang melakukan pemantauan tersebut.
"Saya cuma diinformasikan aja Pak. 'Hati-hati kita lagi dipantau'. Tapi saya nggak jelas dipantau yang mana, Pak. KPK atau instansi unit lain, gitu, Pak," jawab Orlando alias Ocoy.
Jaksa kemudian mencecar Orlando mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan atau pemantauan KPK sebelumnya di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.
Orlando membenarkan pernah ada pemantauan, tetapi saat kejadian tersebut dirinya belum bertugas di direktorat tersebut.
"Karena setahu saksi ke instansi yang lain kan komunikasinya baik nih. Nah itu dia, siapa, KPK. Apakah sebelumnya memang sudah ada pengalaman KPK pernah mantau, pernah obok-obok di P2 seingat saksi?" tanya jaksa.